Pemakaman Syariah Al-Azhar Memorial Garden Karawang Timur
Amanah Melayani Anda
Syiar
Areal makam Al-Azhar Memorial Garden yang tertata rapi ditengah hijaunya taman mengusung misi syiar untuk ummat, yakni "Mengajak peziarah untuk mengingat hari akhir, sekaligus dengan memandang indahnya taman, mengajak peziarah untuk mengingat kebesaran, keagungan, kemuliaan dan keindahan Allah SWT, yang telah menciptakan alam dengan sempurna"
"Sesungguhnya Allah SWT itu suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Maha Mulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan..." (HR Tirmidzi)
Maslahat
Keberadaan Al-Azhar Memorial Garden membawa maslahat bagi penduduk sekitar, antara lain:
- Membuka lapangan kerja dan menambah nafkah penduduk setempat.
- Perbaikan jalan menuju dan dari Al-Azhar Memorial Garden.
- Membuka kesempatan pada ummat untuk berpartisipasi dalam program wakaf makam Al-Azhar Memorial Garden untuk kaum dhuafa manula.
Tentang Al-Azhar Memorial Garden
Amanah
Melayani & menyediakan pemakaman syariah untuk ummat dengan mengedepaankan prinsip-prinsip syariat Islam baik dari sisi pembuatan & pengelolaan makam hingga prosesi pemakaman.
Memandikan & mengkafani merupakan fardhu kifayah yang wajib dijalankan ummat. Disamping itu memakamkan & dimakamkan, juga merupakan hak ummat.
Agar kita senantiasa menjaga akidah hingga ke liang lahat. Hendaknya kita mengetahui syarat makam syariah, agar kita tak salah dalam membuat atau memilih makam untuk diri Kita, keluarga serta ummat.
Syarat Makam Syariah
- Makam muslim tidak boleh bercampur dengan makam non muslim
- Harus menghadap Kiblat
- Sederhana hanya terdiri dari gundukan tanah, tidak dibangun apapun diatasnya
- Tidak boleh dilangkahi, diduduki atau diinjak-injak
- kedalaman makam 1,5 Meter
- Boleh meletakkan batu nisan sebagai penanda
- Berdasarkan Fatwa MUI DKI Jakarta tahun 2011, menumpuk jenazah sebaiknya dihindari
- Berdasarkan Fatwa MUI No 9 tahun 2014, membeli makam dimana terdapat unsur tabzir & israf di dalamnyaa adalah haram
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 9 Tahun 2014 Tentang Jual Beli Makam
1. Setiap muslim BOLEH menyiapkan lahan khusus sebagai tempat untuk dikuburkan atau berwasiat untuk dikuburkan ditempat tertentu
2. Jual beli lahan untuk kepentingan kuburan DIBOLEHKAN dengan ketentuan :
a. Syarat & rukun jual beli terpenuhi
b. Dilakukan dengan prinsip sederhana
c. Penataan & pengurusannya dijalankan sesuai syariah
3. Tidak menghalangi hak orang untuk memperoleh pelayanan penguburan
4. Jual beli dan bisnis lahan untuk kepentingan kuburan mewah yang terdapat unsur tabzir & israf hukumnya HARAM
Tabzir : Menggunakan / membelanjakan harta kepada hal yang tidak perlu, atau disebut juga boros.
Israf : Suatu sikap jiwa yang memperturutkan keinginan yang melebihi semestinya
Makam di Al-Azhar Memorial Garden
- Makam sederhana, tidak dibangun apapun diatasnya, hanya terdiri dari rumput, serta tinggi 10 cm.
- Jalan setapak menjaga makam dari terinjak-injak & terlangkahi.
- Perawatan, pengelolaan & penggunaan makam sepanjang masa.
- Bebas Biaya Pemeliharaan sepanjang masa kecuali Bangunan dan Batu Nisan
- Bersih, Asri & tertata rapi mencerminkan karakteristik Islam.
- Menghadap Kiblat. Arah kiblat telah mendapatkan sertifikat kiblat dari Kementerian Agama Kabupaten Karawang
- Konsultan pemakaman syariah membimbing ummat agar terhindar dari tabzir & israf saat memanfaatkan lahan makam




0 komentar