Amanah
Melayani & menyediakan pemakaman syariah untuk ummat dengan mengedepankan prinsip-prinsip syariat Islam baik dari sisi pembuatan & pengelolaan makam hingga prosesi pemakaman.
Makam di Al-Azhar Memorial Garden
· Makam sederhana, tidak dibangun apapun diatasnya, hanya terdiri dari rumput, serta tinggi 10 cm
· Jalan setapak menjaga makam dari terinjak-injak & terlangkahi
· Perawatan, pengelolaan & penggunaan makam sepanjang masa
· Bebas biaya pemeliharaan makam sepanjang masa kecuali bangunan dan batu nisan
· Bersih, asri & tertata rapi mencerminkan karakteristik Islam
· Menghadap kiblat. Arah kiblat telah mendapatkan sertifikat kiblat dari Kementrian Agama Karawang
· Konsultan pemakaman syariah membimbing ummat agar terhindar dari tabzir & israf saat memanfaatkan lahan makam.
Syiar
Areal makam Al-Azhar Memorial Garden yang tertata rapi ditengah hijaunya taman mengusung misi syiar untuk ummat, yakti “mengajak peziarah untuk mengingat hari akhir, sekaligus dengan memandang indahnya taman, mengajak peziarah untuk mengingat kebesaran, keagungan, kemuliaan dan keindahan Allah SWT yang telah menciptakan alam dengan sempurna”
“Sesungguhnya Allah SWT itu suci yang menyukai hal hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Maha Mulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan..” (HR Tirmidzi)
Maslahat
Keberadaan Al-Azhar Memorial Garden membawa maslahat bagi penduduk sekitar, antara lain:
· Membuka lapangan kerja dan menambah nafkah penduduk setempat
· Perbaikan jalan menuju dan dari Al-Azhar Memorial Garden
· Membuka kesempatan pada ummat untuk berpartisipasi dalam program wakaf makam Al-Azhar Memorial Garden untuk kaum duafa manula.
Syarat Makam Syariah
- Makam muslim tidak boleh bercampur dengan makam non muslim
- Harus menghadap kiblat
- Sederhana hanya terdiri dari gundukan tanah, tidak dibangun apapun di atasnya
- Tidak boleh dilangkahi, diduduki atau diinjak-injak
- Kedalaman makam 1.5 m
- Boleh meletakkan batu nisan sebagai penanda
- Berdasarkan Fatwa MUI DKI Jakarta tahun 2011, menumpuk jenazah sebaiknya dihindari
- Berdasarkan Fatwa MUI No.9 tahun 2014, membeli makam dimana terdapat unsur tabzir & israf didalamnya adalah haram.


0 komentar